Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/16

Halaman ini belum diuji baca

e. sampah yang secara teknologi belum dapat diolah; dan/atau f. sampah yang timbul secara tidak periodik. (2) Pengelolaan Sampah Spesifik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota. BAB X PERBUATAN YANG DILARANG Pasal 28 Setiap orang, pelaku usaha, dan atau badan usaha dilarang: a. membuang sampah di luar tempat/ lokasi yang telah ditentukan dan disediakan; b. mengimpor atau memasukkan sampah ke dalam wilayah daerah; c. mencampur sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan sampah B3 rumah tangga; d. membuang, menumpuk, menyimpan sampah atau bangkai binatang di jalan, jalur hijau, taman, sungai, fasilitas umum, fasilitas sosial dan tempat lain yang sejenis; e. membuang sampah dan/atau kotoran lainnya dari atas kendaraan; f. membuang sampah ke TPS dengan menggunakan kendaraan bermotor yang volumenya lebih dari 1 (satu) meter kubik; g. membakar sampah dan/ atau kotoran lainnya di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran drainase dan tempat umum lainnya; h. membuang air besar (hajat besar) di jalan, jalur hijau, taman, sungai, saluran drainase dan tempat umum; i. mengeruk atau mengais sampah di TPS, kecuali oleh petugas untuk kepentingan dinas; j. membuang sampah di TPS diluar waktu yang telah ditentukan; k. membuang sampah klinis dan limbah B3 lainnya ke TPS dan TPA; l. mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan; m. melakukan penanganan sampah dengan pembuangan terbuka di TPA; n. mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah yang telah disediakan; o. mencampur sampah yang sudah terpilah; p. membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, sehingga mengganggu kenyamanan penduduk sekitar tempat pembakaran sampah dan menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup; dan q. melakukan pemrosesan akhir sampah menggunakan metode yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.