Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/18

Halaman ini belum diuji baca

(4) Kompensasi harus dianggarkan dalam APBD. (5) Untuk memberikan jaminan kompensasi, Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan perusahaan asuransi. (6) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan (4) dilaksanakan oleh OPD terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya. (7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kompensasi oleh Pemerintah Daerah, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. BAB XIII KERJA SAMA DAN KEMITRAAN Bagian Kesatu Kerja Sama Pasal 33 (1) Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama antar Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/kota lainnya dalam pengelolaan sampah. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerja sama dan/atau pembuatan usaha bersama pengelolaan sampah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Kemitraan Pasal 34 (1) Pemerintah Daerah dapat bermitra dengan badan usaha pengelolaan sampah dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dituangkan dalam bentuk perjanjian antara Pemerintah Daerah dan badan usaha yang bersangkutan. (3) Tata cara pelaksanaan kemitraan, dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB XIV INSENTIF Pasal 35 (1) Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif pada setiap lembaga, pelaku usaha, perseorangan yang melakukan, berupa: a. inovasi terbaik dalam pengelolaan sampah; b. pelaporan atas pelanggaran pembuangan sampah c. pengurangan timbulan sampah; dan/atau d. tertib penanganan sampah. (2) Insentif yang diberikan dapat berupa: a. uang pembinaan kepada masyarakat;