Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/20

Halaman ini belum diuji baca

pengumpulan, pengambilan dan pemindahan sampah dari sumbernya ke TPS serta pembentukan kader-kader pengolah sampah.; d. meningkatkan kemampuan, kemandirian, keberdayaan dan kemitraan dalam pengelolaan sampah; e. menumbuhkembangkan kepeloporan masyarakat dalam pengelolaan sampah; f. meningkatkan ketanggapdaruratan atau tindakan yang sifatnya gawat darurat dalam pengolahan sampah, seperti terjadi kebakaran di TPS/Bank Sampah/ TPS3R TPST atau TPA yang mebahayakan; dan g. menyampaikan informasi, laporan, pengaduan, saran dan/atau kritik yang berkaitan dengan pengelolaan sampah. (3) Pelaku usaha dapat berperan aktif dalam kegiatan pengolahan sampah melalui kegiatan; a. penyediaan dan/atau pengembangan teknologi pengolahan sampah; b. bantuan sarana dan prasarana; c. bantuan inovasi teknologi pengolahan sampah; dan d. pembinaan pengolahan sampah kepada masyarakat. (4) Setiap orang yang mengetahui, menduga dan/atau menderita kerugian akibat dampak negatif yang ditimbulkan dalam kegiatan pengelolaan sampah dan/atau perbuatan larangan dalam Peraturan Daerah ini, dapat menyampaikan pengaduan kepada Walikota melalui Lurah, Camat dan/atau perangkat daerah yang membidangi persampahan, baik secara lisan maupun tertulis. (5) Untuk lebih mengaktifkan peran masyarakat dalam pengelolaan sampah, maka Pemerintah Daerah dapat melaksanakan kegiatan berupa : a. sosialisasi pengelolaan sampah pada masyarakat dan pihak-pihak terkait; b. publikasi dalam bentuk reklame di lokasi-lokasi strategis; c. lomba-lomba terkait dengan kebersihan lingkungan; dan d. serta memfasilitasi pembentukan kader-kader pengolah sampah di tingkat RT, Kelurahan dan Kecamatan. BAB XVIII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 39 (1) Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah. (2) Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepada DLH. (3) DLH dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibantu oleh Tim. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.