Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/21

Halaman ini belum diuji baca

Pasal 40 Dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan, pemerintah daerah memfasilitasi kegiatan penyelenggaraan pengelolaan pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dalam bentuk: a. sosialisasi; b. peningkatan kapasitas; c. penyediaan sarana dan prasarana; dan d. penguatan kelembagaan. BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA Pasal 41 (1) Sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah, terdiri atas: a. sengketa antara Pemerintah Daerah dengan pengelola sampah; b. sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat; dan c. sengketa antara Pemerintah Daerah dengan masyarakat. (2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui penyelesaian di luar Pengadilan ataupun melalui Pengadilan. (3) Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan dilakukan dengan musyawarah, untuk mencapai kesepakatan tentang bentuk dan besarnya kompensasi serta penyelesaiannya. BAB XX PENYIDIKAN Pasal 42 (1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana pelanggaran di bidang pengelolaan sampah dalam Peraturan Daerah ini, sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana. (2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang pengelolaan sampah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana pengelolaan sampah; c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana pengelolaan sampah;