Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/22

Halaman ini belum diuji baca

d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumendokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah; g. menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat periksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Pengelolaan Sampah; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang pengelolaan sampah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan; dan k. menghentikan penyidikan. (3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Hukum Acara Pidana. Pasal 43 (1) Pada saat melakukan operasi pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, Penyidik dapat menyita Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pelanggar yang ditemukan. (2) Penyitaan KTP sebagaimana maksud dalam ayat (1) dapat diambil oleh pelanggar setelah putusan sidang dan atau dihentikannya penyidikan.

BAB XXI SANKSI ADMINISTRATIF

Pasal 44 (1) Setiap orang atau pelaku usaha yang melakukan pelanggaran dibidang pengelolaan sampah dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. paksaan pemerintah; c. uang paksa; d. denda; dan/atau e. pencabutan izin. (2) Sanksi administratif sebagaiamana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap atau sesuai dengan pelanggaran administratif yang dilakukan.