Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/23

Halaman ini belum diuji baca

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan seseorang atau pelaku usaha dari tanggungjawab pemulihan lingkungan dan sanksi pidana.

Pasal 45 (1) Setiap pelaku usaha dengan sengaja melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan Pasal 15, Pasal 18, atau Pasal 20 dikenakan sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000,- (sepuluh puluh juta rupiah). (2) Setiap pelaku usaha dengan sengaja melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). (3) Setiap pelaku usaha/kegiatan yang dengan sengaja tanpa melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka pemerintah daerah dapat mencabut izin usaha. (4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), wajib disetorkan ke kas daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 46 (1) Penanggung jawab dan/atau pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, yang lalai atau dengan sengaja tidak menyedikan prasarana dan sarana pengurangan dan penanganan sampah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dan paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Pengelola fasilitas umum, fasilitas sosial dan fasilitas lainnya yang lalai atau dengan sengaja tidak menyediakan prasarana dan sarana pengurangan dan penanganan sampah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, dan Pasal 26 dikenakan sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), dan paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). (3) Walikota dapat memberikan sanksi administratif berupa denda terhadap pelanggaran Pasal 29 kepada : a. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang sampah diluar jadwal yang ditentukan, dikenakan denda minimal Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); b. setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ/danau, saluran air, di jalan, taman, atau tempat umum, dikenakan denda minimal Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);