Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/25

Halaman ini belum diuji baca

BAB XXII KETENTUAN PIDANA Pasal 48 (1) Setiap orang atau badan yang tidak memenuhi ketentuan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (3) dikenakan sanksi pidana dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/ atau denda setinggi tingginya Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). (2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.

Pasal 49 Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan sampah tanpa memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), diancam pidana kurungan paling sedikit 3 (tiga) bulan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Pasal 50 (1) Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf b, huruf c, huruf d, huruf l, huruf m, huruf o, dan huruf q, diancam dengan pidana penjara paling sedikit 6 (enam) bulan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (2) Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 29 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, huruf k, huruf n, dan huruf p, diancam dengan pidana penjara paling sedikit 1 (satu) bulan atau denda paling sedikit Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah). BAB XXIII

KETENTUAN PENUTUP Pasal 51 Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini segala Peraturan Walikota yang pernah ada terkait tentang teknis Pengelolaan Sampah, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan dengan Peraturan Daerah ini. Pasal 52 Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 8 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah (Lembar Daerah Kota Jambi Tahun 2013 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.