Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/28

Halaman ini belum diuji baca

b.ketegasan mengenai larangan memasukkan dan/atau mengeluarkan sampah ke dalam wilayah Kota Jambi; c. ketertiban dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah; d. kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam pengelolaan sampah; dan e. kejelasan antara pengertian sampah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dan pengertian limbah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Pasal ini memuat pengertian istilah yang dipergunakan dalam Peraturan Daerah ini. Dengan adanya pengertian tentang istilah tersebut dimaksudkan untuk mencegah timbulnya salah tafsir dan salah pengertian dalam memahami dan melaksanakan pasal-pasal yang bersangkutan sehingga para pihak yang berkaitan dengan pengelolaan sampah yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, dalam melaksanakan hak dan kewajibannya dapat berjalan dengan lancar dan akhirnya dapat dicapai tertib administrasi. Pengertian ini diperlukan karena istilah-istilah tersebut mengandung pengertian yang baku dan teknis dalam bidang pengelolaan sampah. Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3 Huruf a yang dimaksud dengan asas "tanggung jawab" adalah bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tanggung jawab pengelolaan sampah dalam mewujudkan hak masyarakat terhadap lingkungan hidup yang baik dan sehat. Huruf b yang dimaksud dengan asas "kelestarian dan berkelanjutan" adalah bahwa pengelolaan sampah dilakukan dengan menggunakan metode dan teknik yang ramah lingkungan sehingga tidak menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, baik pada generasi masa kini maupun pada generasi yang akan datang. Huruf c yang dimaksud dengan asas "keterpaduan" adalah bahwa pengelolaan sampah perlu menggunakan pendekatan yang menganggap sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Huruf d yang dimaksud dengan asas "manfaat" adalah bahwa pengelolaan sampah perlu menggunakan pendekatan yang menganggap sampah sebagai sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Huruf e yang dimaksud dengan asas "keadilan" adalah bahwa dalam pengelolaan sampah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan kesempatan yang sama kepada masyarakat dan dunia usaha untuk berperan secara aktif dalam pengelolaan sampah. Huruf f yang dimaksud dengan asas "kesadaran" adalah bahwa dalam pengelolaan sampah, Pemerintah dan Pemerintah Daerah mendorong setiap orang agar memiliki sikap, kepedulian, dan kesadaran untuk mengurangi dan menangani sampah yang dihasilkannya.