Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/29

Halaman ini belum diuji baca

Huruf g yang dimaksud dengan asas "kebersamaan" adalah bahwa pengelolaan sampah diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Huruf h yang dimaksud dengan asas "keselamatan" adalah bahwa pengelolaan sampah harus menjamin keselamatan manusia. Huruf i yang dimaksud dengan asas "kehati-hatian" adalah bahwa ketidakpastian mengenai dampak suatu usaha dan/atau kegiatan karena keterbatasan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi bukan merupakan alasan untuk menunda langkah-langkah meminimalisasi atau menghindari ancaman terhadap pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Huruf j yang dimaksud dengan asas "partisipatif" adalah bahwa setiap anggota masyarakat didorong untuk berperan aktif dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan pengelolaan sampah, baik secara langsung maupun tidak langsung. Huruf k yang dimaksud dengan asas “kearifan lokal” adalah bahwa dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup harus memperhatikan nilainilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. Huruf l yang dimaksud dengan asas "keamanan" adalah bahwa pengelolaan sampah harus menjamin dan melindungi masyarakat dari berbagai dampak negatif. Huruf m yang dimaksud dengan asas "nilai ekonomi" adalah bahwa sampah merupakan sumber daya yang mempunyai nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan sehingga memberikan nilai tambah. Huruf n yang dimaksud dengan asas "tata kelola pemerintahan yang baik" adalah bahwa pengelolaan sampah dijiwai oleh prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, efisien dan keadilan. Huruf o yang dimaksud dengan asas "pencemar membayar" adalah bahwa setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatannya menimbulkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup wajib menanggung biaya pemulihan lingkungan. Pasal 4 Yang dimaksud dengan sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.