|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
- Daerah adalah Daerah Kota Jambi.
- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin
pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah otonom.
- Walikota adalah Walikota Jambi.
- Dinas Lingkungan Hidup adalah Dinas Lingkungan Hidup
Kota Jambi.
- Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang
Pengelolaan Sampah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Daerah.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun
yang tidak melakukan usaha, yang meliputi Perseroan
Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah
BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun,
persekutuan, perkumpulan, organisasi massa, organisasi
sosial politik, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi
yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap
serta bentuk usaha lainnya, termasuk kontrak investasi
kolektif.
- Unit Pelaksana Teknis Daerah yang selanjutya disingkat
UPTD, adalah satuan organisasi yang bersifat mandiri yang
melaksanakan tugas teknis operasional dibidang pengelolaan
sampah;
- Badan Layanan Unit Daerah yang selanjutya disingkat BLUD
adalah Organisasi Perangkat daerah atau Unit Kerja pada
Organisasi Perangkat daerah di lingkungan pemerintah
daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam
melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan
produktivitas.
- Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagaian besar
modalnya dimiliki oleh Daerah.
- Camat adalah kepala kecamatan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan kecamatan.
- Lurah adalah kepala kelurahan sebagai unsur penyeleggara
pemerintahan kelurahan.
- Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah.
- Kelurahan adalah wilayah kerja Lurah sebagai perangkat daerah di bawah Kecamatan.
- Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan
usaha baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan
hukum yang didirikan dan tunduk pada Hukum Indonesia
serta berkedudukan hukum serta melakukan kegiatan di
wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik
sendiri atau bersama-sama melakukan kegiatan usaha.
|