Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/32

Halaman ini belum diuji baca

Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 27 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 28 Huruf a Membuang sampah diluar tempat/ lokasi yang telah ditentukan dan disediakan, di antaranya membuang sampah di sungai, saluran, membuang sampah dari kendaraan dan pembuangan-pembuangan pada tempat lainnya selain yang telah ditentukan dan disediakan. Tindak pidana membuang sampah diluar tempat/lokasi yang telah ditentukan diperjelas dimana yang dimaksud “diluar tempat/lokasi yang telah ditentukan”, misalnya TPS, Tong Sampah, TPA. Huruf lainya, Cukup jelas.