Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/35

Halaman ini belum diuji baca

Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 40 Cukup jelas Pasal 41 Ayat (1) Sengketa persampahan merupakan perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya gangguan dan/atau kerugian terhadap kesehatan masyarakat dan/atau lingkungan akibat kegiatan pengelolaan sampah. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Penyelesaian sengketa persampahan di luar Pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif dari kegiatan pengelolaan sampah. Pasal 42 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 44 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 45 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas.