Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/6

Halaman ini telah diuji baca
  1. Lahan Fasilitas Umum adalah lahan yang dipergunakan untuk fasilitas umum sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah.
  2. Fasilitas umum adalah lahan, bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan oleh pemerintah daerah untuk dipergunakan oleh masyarakat secara luas.
  3. Jalur Hijau adalah setiap lahan terbuka yang ditumbuhi rumput atau pepohonan tanpa ada bangunan diatasnya.
  4. Taman adalah lahan dan jalur hijau yang dipergunakan dan diolah untuk pertamanan.
  5. Bank Sampah adalah suatu sistem pengelolaan sampah kering secara kolektif yang mendorong masyarakat untuk berperan serta aktif di dalamnya. Sistem ini akan menampung memilah, dan menyalurkan sampah bernilai ekonomi pada pasar sehingga masyarakat mendapat keuntungan ekonomi dari menabung sampah.
  6. Bank Sampah Unit/Sektor yang selanjutnya disebut BSU/S adalah bank sampah yang skala pelayanan maupun kegiatan pengolahannya terbatas, yaitu dimasyarakat ditingkat RT, sekolah, pondok pesentren, perguruan tinggi, hotel, instansi/perkantoran, industri maupun di pertokoan/perdagangan.
  7. Izin Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh Izin


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN


Pasal 2
  1. Maksud disusunnya Peraturan Daerah ini adalah untuk menyediakan instrumen kebijakan guna melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan dalam Pengelolaan Sampah oleh Pemerintah Daerah.
  2. Pengelolaan sampah bertujuan untuk:
    1. mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah;
    2. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat;
    3. menjadikan sampah sebagai sumber daya, yang memiliki nilai ekonomis dan mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien; dan
    4. meningkatkan peranserta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan/atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan.