Halaman:PERDA NO 5 TAHUN 2020 TT PENGELOLAAN SAMPAH.pdf/7

Halaman ini telah diuji baca


BAB III
ASAS-ASAS

Pengelolaan sampah diselenggarakan berdasarkan asas:
  1. tanggung jawab;
  2. kelestarian dan berkelanjutan;
  3. keterpaduan;
  4. manfaat;
  5. keadilan;
  6. kesadaran;
  7. kebersamaan;
  8. keselamatan;
  9. kehati-hatian;
  10. partisipatif;
  11. kearifan lokal;
  12. keamanan;
  13. nilai ekonomi;
  14. tata kelola pemerintahan yang baik; dan
  15. pencemar membayar;


BAB IV
RUANG LINGKUP


Pasal 4
Ruang lingkup Pengelolaan Sampah, terdiri atas:
  1. kebijakan, strategi, dan perencanaan pengelolaan sampah;
  2. tugas, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah;
  3. perizinan;
  4. penyelenggaraan pengelolaan sampah;
  5. pengelolaan sampah spesifik;
  6. perbuatan yang dilarang;
  7. lembaga pengelola;
  8. pembiayaan dan kompensasi;
  9. kerjasama dan kemitraan;
  10. insentif;
  11. sistem informasi;
  12. retribusi pelayanan persampahan/ kebersihan;
  13. peran masyarakat;
  14. pembinaan dan pengawasan;
  15. penyelesaian sengketa; dan
  16. sanksi administratif.


BAB V
KEBIJAKAN, STRATEGI, DAN PERENCANAAN


Bagian Kesatu
Kebijakan dan Strategi


Pasal 5
  1. Pemerintah daerah menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah.
  2. Kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sampah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
    1. arah kebijakan pengurangan dan penanganan sampah; dan