|
- Keterlambatan pembayaran penetapan pajak setelah tanggal jatuh tempat yang sudah ditentukan pada masa setor SKP, SKPS, SKPR dan SKPRT sampa dengan 10 hari (sepuluh hari) dan setiap bulan keterlambatan berikutnya dikenakan denda 25% (dua puluh lima perseratus) dari pajak yang terhutang.
- Apabila keterlambatan pembayaran pajak dimaksud ayat (1) pasal ini tidak dilakukan sampai batas waktu 4 (empat) bulan atau denda mengendap sampai dengan 100% (seratus perseratus) maka diberlakukan penagihan pajak dengan surat paksa.
- Pengusaha yang tidak memasukan SPT pada waktu yang telah ditentukan atau mengisi SPT tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dikenakan tambahan denda pajak 2% (dua perseratus) dari penetapan pajak secara jabatan.
- Pengusaha yang sudah ditunjuk dan ditetapkan untuk menggunakan nota penjualan yang disediakan tetapi tidak menggunakan nota penjualan yang sah tersebut pada setiap penerimaan pembayaran, dikenakan denda sebesar 100 (seratus) kali pajak yang seharusnya dibayar.
|