Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/15

Halaman ini telah diuji baca
- 15 -
D I S A H K A N

Dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia
No. : 973.33-804 Tgl. : 11-10-96
Direktorat Jenderal
Pemerintahan Umum Dan Otonomi Daerah
Direktur Pembincaan Pemerintahan Daerah,



ttd.

S U R A T M A N

DIUNDANGKAN DALAM LEMBARAN DAERAH
KOTAMADYA DAERAH TINGKAT II
SEMARANG
NOMOR 10 TAHUN 1996 SERI A NOMOR 3
TANGGAL 8 OKTOBER 1996
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH

ttd.
Drs. R. HERDJONO
PEMBINA TK. I

NIP. 010 038 225