Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/17

Halaman ini telah diuji baca
- 18 -
II PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
huruf a, s/d huruf d. :
Cukup jelas
huruf e :
pengertian rumah makan diperluas sehingga pengusaha jasa boga yang melayani pesanan makanan dan minuman dengan tidak menyajikan ditempat pengolahannya dipungut Pajak Pembangunan I.
huruf f :
pengertian hotel juga diperluas, termasuk usaha penyediaan persewaan kamar yang diusahakan secara komersial lainnya juga wajib dikenakan Pajak Pembangunan I.
huruf g s/d huruf v. :
cukup jelas

Pasal 2

cukup jelas

Pasal 3

ketentuan Pasal ini mengukuhkan kepada pengusaha bahwa setiap kali terdapat pembayaran harga makanan dan atau minuman serta pembayaran sewa kamar sudah terhutang Pajak Pembangunan I terlepas apakah pengusaha menambahkan kedalam harga pembayaran tersebut dengan Pajak Pembangunan I ataupun tidak menambah Pajak Pembangunan I.
Hal inni perlu ditegaskan bahwa sering timbul alasan pengusaha untuk mengelak menanggung dan membayar Pajak Pembangunan I dengan alasan tidak menambah Pajak Pembangunan I sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah pembayaran.

Pasal 4

pengusaha sebagai penanggung Pajak Pembangunan I bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyetor pajak yang seharusnya terhutang.

Pasal 5

Wajib Pajak pengganti mempunyai arti bahwa pengusaha bertindak sebagai wajib pajak di dalam membayar Pajak Pembangunan I.