|
Pasal 1
- huruf a, s/d huruf d. :
- Cukup jelas
- huruf e :
- pengertian rumah makan diperluas sehingga pengusaha jasa boga yang melayani pesanan makanan dan minuman dengan tidak menyajikan ditempat pengolahannya dipungut Pajak Pembangunan I.
- huruf f :
- pengertian hotel juga diperluas, termasuk usaha penyediaan persewaan kamar yang diusahakan secara komersial lainnya juga wajib dikenakan Pajak Pembangunan I.
- huruf g s/d huruf v. :
- cukup jelas
Pasal 2
- cukup jelas
Pasal 3
- ketentuan Pasal ini mengukuhkan kepada pengusaha bahwa setiap kali terdapat pembayaran harga makanan dan atau minuman serta pembayaran sewa kamar sudah terhutang Pajak Pembangunan I terlepas apakah pengusaha menambahkan kedalam harga pembayaran tersebut dengan Pajak Pembangunan I ataupun tidak menambah Pajak Pembangunan I.
- Hal inni perlu ditegaskan bahwa sering timbul alasan pengusaha untuk mengelak menanggung dan membayar Pajak Pembangunan I dengan alasan tidak menambah Pajak Pembangunan I sebesar 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah pembayaran.
Pasal 4
- pengusaha sebagai penanggung Pajak Pembangunan I bertanggung jawab sepenuhnya untuk menyetor pajak yang seharusnya terhutang.
Pasal 5
- Wajib Pajak pengganti mempunyai arti bahwa pengusaha bertindak sebagai wajib pajak di dalam membayar Pajak Pembangunan I.
|