|
:Ketentuan ini juga mempunyai maksud agar pengusaha senantiasa dapat menggeser beban pajak kepada konsumen.
Pasal 6 :
- Cukup jelas
Pasal 7
- ayat (1) dan (2) :
- Cukup jelas
- ayat (3):
- dalam hal ini pengusaha yang tidak menambah Pajak sebesar 10% (sepuluh perseratus) jumlah pembayaran maka pembayaran yang diterima pengusaha sudah termasuk pajak.
- Jadi tidak berarti pengusaha bebas dari kewajiban menyetor Pajak Pembangunan I ke Kas Daerah.
Pasal 8
- ketentuan ini untuk menghindarkan praktek yang selama ini sering terjadi oleh karena pengusaha menyamakan bahwa dari usaha jasa boga (catering) juga tidak/belum terpungut pajak.
Pasal 9 s/d Pasal 10 :
- cukup jelas
Pasal 11
- untuk memberikan kesempatakan bagi pengusaha baru untuk menarik konsumen makan kepada pengusaha yang baru diberikan kelonggaran tidak memungut pajak.
Pasal 12 s/d Pasal 22
- Cukup jelas
Pasal 23
- apabila pelanggaran pada pasal ini dilakukan oleh Badan Hukum, maka denda administrasi pajak dikenakan kepada pengurusnya dan apabila terbukti terdapat tindak pidana berupa penggelapan pajak maka dapat diancam dengan ketentuan-ketentuan yang diatur didalam Kitab Undang-undang Hukum pidana, tanpa menghilangkan kewajiban untuk menyetorkan hasil pajak yang telah dipungut dan digelapkan tersebut ke Kas Daerah.
|