|
- Pasal 18:
- ditambahkan ayat (3) baru sebagai berikut :
- Dalam hal pengusaha mengajukan keberatan atas ketetapan pajak, maka yang bersangkutan harus dapat membuktikan ketidak benaran ketetapan pajak tersebut.
- ayat (3) dan (4) lama diubah menjadi ayat (4) dan (5).
- Pasal 19:
- ayat (2), kata-kata "Pasal 18" diubah dan harus dibaca "Pasal 18 ayat (1)".
- ayat (3), dihapus.
- ayat (4) diubah menjadi ayat (3).
- Judul BAB XII diubah dan harus dibaca "KETENTUAN PIDANA".
- Pasal 23 diubah dan harus dibaca :
- Pasal 23
- Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1), (3) (4) dan (5) Peraturan Daerah ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah Pelanggaran.
- Judul BAB XIII diubah dan harus dibaca "KETENTUAN PENYIDIKAN".
|