Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/22

Halaman ini telah diuji baca
- 24 -
  1. Pasal 24 diubah dan harus dibaca:
    Pasal 24
    Selain oleh Pejabat Penyidik Umum yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 23 Peraturan Daerah ini dapat juga dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Derah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pasal 26, pada akhir kalimat ditambahkan kata-kata "sepanjang mengenai peraturan pelaksanaannya".
  3. Penjelasan Pasal demi Pasal supaya disesuaikan dengan perubahan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Oktober 1996
MENTERI DALAM NEGERI

ttd.
MOH. YOGIE S.M.


SALINAN keputusan ini disampaikan kepada :

  1. Sdr. Menteri/Sekretaris Negara di Jakarta.
  2. Sdr. Menteri Kehakiman di Jakarta.
  3. Sdr. Menteri Keuangan di Jakarta.
  4. Sdr. Sekretaris Jenderal Departemen Dalam Negeri di Jakarta.
  5. Sdr. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri di Jakarta.
  6. Sdr. Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah di Semarang.
  7. Sdr. Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Semarang di Semarang.
  8. Sdr. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang di Semarang.