Halaman ini telah diuji baca
BAB IV
TARIP PAJAK
BAB IV
TARIP PAJAK
Pasal 6
Besarnya pajak ditetapkan 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah pembayaran dengan pembulatan keatas sejumlah Rp. 100,00 (seratus rupiah). |
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK
BAB V
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN PAJAK
Pasal 7
|
Pasal 8
Pajak juga dipungut terhadap semua jumlah pembayaran harga makanan dan atau minuman dirumah makan yang tidak dinikmati ditempat. |
Pasal 9
|