- 8 -
|
- Walikotamadya Kepala Daerah menetapkan bentuk dan ukuran nota penjualan yang wajib dipergunakan pengusaha
|
Pasal 10
|
- Dalam pemungutan Pajak, pengusaha dapat mempergunakan mesin cash register/komputer dengan persetujuan Walikotamadya Kepala daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah.
- Dalam hal pengusaha mempergunakan mesin cash register/komputer maka pajak diprogramkan pada pengoperasian mesin cash register/komputer tersebut.
- Terhadap penggunaan mesin cash register/komputer, Walikotamadya Kepala Daerah berhak untuk memeriksa pengoperasian dan catatan-catatan yang berkaitan dengan mesin cash register/komputer tersebut.
|
Pasal 11
|
- Bagi pengusaha yang baru, diwajibkan memungut dan menyetorkan Pajak selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah tanggal mulai melakukan kegiatan.
- Walikotamadya Kepala Daerah, berhak menentukan waktu pemungutan dan penyetoran Pajak selain yang diatur didalam ayat (1) Pasal ini.
|
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PENGUSAHA
Pasal 12
|
- Pengusaha berhak menolah petugas-petugas Pajak yang akan melaksanakan pemeriksaan/penelitian tanpa dilengkapi surat tugas.
- Jika wajib pajak tidak memenuhi kewajibannya membayar jumlah tambahan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah ini, maka pengusaha mendapat hak utama atas barang-barang bergerak milik wajib pajak tersebut yang nilainya sama dengan jumlah tambahan yang harus dibayarnya sampai pajak dipenuhi yang pelaksanaanya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
|