|
- Dalam pemungutan Pajak, pengusaha dapat mempergunakan mesin cash register/komputer dengan persetujuan Walikotamadya Kepala daerah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah.
- Dalam hal pengusaha mempergunakan mesin cash register/komputer maka pajak diprogramkan pada pengoperasian mesin cash register/komputer tersebut.
- Terhadap penggunaan mesin cash register/komputer, Walikotamadya Kepala Daerah berhak untuk memeriksa pengoperasian dan catatan-catatan yang berkaitan dengan mesin cash register/komputer tersebut.
|