Halaman:PERDA SEMARANG NO 5 TH 1996.djvu/9

Halaman ini telah diuji baca
- 9 -

Pasal 13
  1. Pengusaha wajib mempergunakan nota penjualan atau tanda bukti pembayaran yang sah yang disediakan oleh Walikotamadya Kepala Daerah dan menyimpan duplikat nota penjualan atau tanda bukti pembayaran tersebut.
  2. Duplikat nota penjualan atau tanda bukti pembayaran dapat dimusnakan setelah disimpan selama 2 (dua) tahun.
  3. Pengusaha wajib melayani dengan baik, memperlihatkan nota penjualan atau tanda bukti pembayaran, pembukuan dan catatan-catatan lain yang diselenggarakannya kepada pejabat atau petugas pajak yang sedang melaksanakan pemeriksaan dan atau penelitian ditempat usaha.
  4. Dalam melaksanakan penyetoran ke Kas Daerah, Pengusah wajib melampirkan lembar kedua dari nota penjualan.
  5. Pengusaha yang mempergunakan mesin cash register/komputer dalam melaksanakan penyetoran ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah wajib melampirkan rol mesin cash register/hasil catatan komputer secara rekapitulasi harian, mingguan dan bulanan.



BAB VII
KETETAPAN PAJAK


Pasal 14
  1. Pengusaha wajib mengisi dan menyampaikan kembali SPT setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada Dinas Pendapatan Daerah.
  2. Berdasarkan SPT, Walikotamadya Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk menetapkan dan menunjuk pengusaha untuk menghitung dan menyetor pajak sendiri (MPS), menerbitkan SKPS dan SKP bulan ataupun triwulanan.
  3. SKPR diterbitkan pada triwulanan atau pada akhir tahun setelah diadakan pemeriksaan.
  4. Terhadap kekurangan-kekurangan SKPR diterbitkan SKPRT.



Pasal 15
Walikotamadya Kepala Daerah dapat menunjuk pengusaha untuk melaksanakan perhitungan dan penyetoran pajak sendiri (self assesment) dengan menggunakan