|
- Pengusaha wajib mempergunakan nota penjualan atau tanda bukti pembayaran yang sah yang disediakan oleh Walikotamadya Kepala Daerah dan menyimpan duplikat nota penjualan atau tanda bukti pembayaran tersebut.
- Duplikat nota penjualan atau tanda bukti pembayaran dapat dimusnakan setelah disimpan selama 2 (dua) tahun.
- Pengusaha wajib melayani dengan baik, memperlihatkan nota penjualan atau tanda bukti pembayaran, pembukuan dan catatan-catatan lain yang diselenggarakannya kepada pejabat atau petugas pajak yang sedang melaksanakan pemeriksaan dan atau penelitian ditempat usaha.
- Dalam melaksanakan penyetoran ke Kas Daerah, Pengusah wajib melampirkan lembar kedua dari nota penjualan.
- Pengusaha yang mempergunakan mesin cash register/komputer dalam melaksanakan penyetoran ke Kantor Dinas Pendapatan Daerah wajib melampirkan rol mesin cash register/hasil catatan komputer secara rekapitulasi harian, mingguan dan bulanan.
|