Halaman:PERMENPAREKRAF-53-HM-001-2013.djvu/10

Halaman ini telah diuji baca


BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN


Pasal 15
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam rangka penerapan Standar Usaha Hotel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar Usaha Hotel sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup sosialisasi dan advokasi.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup pelaksanaan bimbingan teknis penerapan Standar Usaha Hotel bagi Pengusaha Hotel.
(4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan standar usaha hotel dan pelatihan teknis operasional hotel bagi tenaga kerja Usaha Hotel.

Pasal 17
(1) Menteri/Gubernur/Bupati/Walikota melakukan pengawasan penerapan Standar Usaha Hotel sesuai kewenangannya.
(2) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui evaluasi penerapan Standar Usaha Hotel.
(3) Pengawasan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1) melalui evaluasi laporan kegiatan penerapan Standar Usaha Hotel di wilayah kerja.
(4) Pengawasan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud ayat (1) mencakup Persyaratan Dasar dan pemeriksaan kepemilikan Sertifikat Usaha Hotel.


BAB VI
SANKSI ADMINISTRATIF


Pasal 18
(1) Setiap Pengusaha Hotel yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan teguran tertulis kesatu.