Halaman:PERMENPAR Nomor 12 Tahun 2016.DJVU/1

Halaman ini tervalidasi


MENTERI PARIWISATA
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI PARIWISATA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2016
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PARIWISATA
NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN
SERTIFIKASI USAHA PARIWISATA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PARIWISATA REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
  1. bahwa Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata, khususnya pengaturan mengenai sertifikasi usaha pariwisata halal, sudah tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan kepariwisataan saat ini sehingga perlu dicabut;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pariwisata tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 1 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);