|
- Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan berisi data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
- Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- organisasi pengawasan ketenagakerjaan;
- peraturan perundang-undangan bidang pengawasan ketenagakerjaan;
- program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan;
- sumber daya manusia pengawasan ketenagakerjaan;
- obyek pengawasan ketenagakerjaan;
- kegiatan pengawas ketenagakerjaan;
- perizinan, penetapan, rekomendasi, dan pengesahaan;
- kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
- kelembagaan dan mitra kerja pengawasan ketenagakerjaan; dan
- hasil pemeriksaan, pengujian dan penyidikan pengawasan ketenagakerjaan.
- Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh pusat jaringan dan anggota jaringan, kecuali hasil pemeriksaan, pengujian dan penyidikan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia.
|