BAB II
BENTUK, ISI DAN KEANGGOTAAN
Pasal 4
|
- Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan merupakan sarana pelayanan dan penyebarluasan informasi pengawasan ketenagakerjaan berbentuk sistem digital yang terpusat dan tersebar.
- Jaringan informasi yang terpusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mengintegrasikan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
- Jaringan Informasi yang tersebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk memberikan dan menyebarluaskan data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
|
Pasal 5
|
- Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan berisi data dan informasi pengawasan ketenagakerjaan.
- Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- organisasi pengawasan ketenagakerjaan;
- peraturan perundang-undangan bidang pengawasan ketenagakerjaan;
- program dan strategi pengawasan ketenagakerjaan;
- sumber daya manusia pengawasan ketenagakerjaan;
- obyek pengawasan ketenagakerjaan;
- kegiatan pengawas ketenagakerjaan;
- perizinan, penetapan, rekomendasi, dan pengesahaan;
- kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja;
- kelembagaan dan mitra kerja pengawasan ketenagakerjaan; dan
- hasil pemeriksaan, pengujian dan penyidikan pengawasan ketenagakerjaan.
- Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses oleh pusat jaringan dan anggota jaringan, kecuali hasil pemeriksaan, pengujian dan penyidikan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-Undang Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk Seluruh Indonesia.
|
Pasal 6
|
- Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan terdiri dari:
- pusat jaringan; dan
- anggota jaringan.
- Pusat jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikelola oleh Direktorat Jenderal.
- Anggota jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
- unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi;
- unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota; atau
- pihak lain.
|
c. pihak lain.