|
- Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
- Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3);
- lembaga/organisasi/institusi yang berkaitan dengan tugas dan fungsi pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Untuk menjadi anggota jaringan, pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c harus memperoleh persetujuan dari Direktur Jenderal.
|