|
- Untuk pelaksanaan tata kelola jaringan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a:
- Menteri atau Pejabat yang ditunjuk membangun, mengelola dan mengembangkan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan lingkup nasional, yang dilaksanakan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat;
- Gubernur membangun, mengelola dan mengembangkan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan lingkup provinsi, yang dilaksanakan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi;
- Bupati/Walikota membangun, mengelola dan mengembangkan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan lingkup kabupaten/kota, yang dilaksanakan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota;
- Anggota jaringan pihak lain membangun, mengelola dan mengembangkan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai kegiatan pada lembaga/organisasi/institusinya.
- Pembangunan, pengelolaan dan pengembangan Jaringan Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota dan lembaga/organisasi/institusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan secara terintegrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
|