|
- Unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada pemerintah pusat melakukan pembinaan, pengembangan dan pemantauan terhadap anggota jaringan.
- Unit kerja Pengawasan Ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada pemerintah provinsi melakukan pembinaan, pengembangan dan pemantauan terhadap anggota jaringan unit kerja pengawasan ketenagakerjaan pada instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah kabupaten/kota.
- Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pelatihan bagi tim penyelenggara; dan
- pendampingan pengelolaan data dan informasi.
- Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- sistem aplikasi atau perangkat lunak; dan
- penyiapan jaringan atau perangkat keras.
- Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengelolaan data dan informasi;
- monitoring dan evaluasi; dan
- keamanan data.
|