Halaman:PIDATO PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA PENGANTAR RAPBN 2022.pdf/13

Halaman ini telah diuji baca

Pada tahun 2022, anggaran transfer ke daerah dan dana desa direncanakan sebesar Rp770,4 triliun yang difokuskan pada: meningkatkan kualitas belanja daerah agar terjadi percepatan dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan; melanjutkan kebijakan penggunaan DTU untuk peningkatan kualitas infrastruktur publik daerah, pemulihan ekonomi di daerah, pembangunan SDM pendidikan dan penambahan belanja kesehatan prioritas; meningkatkan efektivitas penggunaan DTK melalui penyaluran DAK Fisik berbasis kontrak dan DAK Non Fisik untuk mendorong peningkatan capaian output dan outcome, serta mendukung perbaikan kualitas layanan; melanjutkan penguatan sinergi perencanaan penganggaran melalui peningkatan harmonisasi belanja Kementerian/Lembaga dan TKDD; serta memprioritaskan penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi di desa, melalui program perlindungan sosial dan kegiatan penanganan Covid-19, serta mendukung sektor prioritas.

Pemerintah juga akan terus melakukan penguatan quality control terhadap TKDD agar terjadi perbaikan dan pemerataan layanan publik di seluruh pelosok Indonesia, serta untuk memastikan program prioritas nasional yang dilakukan pemerintah daerah berjalan efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan. Penajaman juga kita lakukan dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 membawa angin segar perubahan pengelolaan DanaINDONESIA TANGGUH INDONESIA TUMBUH|11