Halaman:PMA 10 2010.djvu/13

Halaman ini belum diuji baca

ERTNEN IAAI PAURAMTERAGMR PERATURAN MENTERI AGAMA RI PERATURAN MENTERI AGAMA RI PERATURAN MENTERI AGAMA RI MR AH N20 NOO10TU01 NOMOR 10 TAHUN 2010 NOMOR 10 TAHUN 2010 NOMOR 10 TAHUN 2010 13 Pasal 50 Bagian Perbendaharaan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan anggaran dan perbendaharaan, verifikasi, serta penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal. Pasal 51 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Perbendaharaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan; b. penyiapan pelaksanaan verifikasi; dan c. pelaksanaan urusan akuntansi dan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal. Pasal 52 Bagian Perbendaharaan terdiri atas: a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan; b. Subbagian Verifikasi; dan c. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Sekretariat Jenderal. Pasal 53 (1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran dan Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran dan perbendaharaan. (2) Subbagian Verifikasi Perbendaharaan mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan verifikasi. (3) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal. Pasal 54 Bagian Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan koordinasi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak dan badan layanan umum. Pasal 55 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak dan Badan Layanan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pembinaan dan koordinasi pengelolaan pendapatan negara bukan pajak; dan b. pembinaan dan koordinasi pengelolaan badan layanan umum.