Halaman:PMK No 76 Tahun 2016 tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan JKN.pdf/1

Halaman ini tervalidasi


MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA



PERATURAN MENTERI KESEHATAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 76 TAHUN 2016
TENTANG
PEDOMAN INDONESIAN CASE BASE GROUPS (INA-CBG) DALAM PELAKSANAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
  1. bahwa dalam rangka pelaksanaan Jaminan Kesehatan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional telah ditetapkan tarif pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan;
  2. bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Groups (INA-BG’s) perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan, sehingga perlu disempurnakan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional;