Halaman ini telah diuji baca
-4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
ttd
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Januari 2017 DIREKTUR JENDERAL
ttd
|
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2017 NOMOR 92