Halaman:PMK No 76 Tahun 2016 tentang Pedoman INA-CBG Dalam Pelaksanaan JKN.pdf/9

Halaman ini telah diuji baca
  1. Pelayanan rawat inap adalah pelayanan kepada pasien untuk observasi, perawatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya dengan menempati tempat tidur.
  2. Sumber daya adalah segala dukungan berupa material, tenaga, pengetahuan, teknologi dan/atau dukungan lainnya yang digunakan untuk menghasilkan manfaat dalam pelayanan kesehatan.