|
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
- Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara
Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
- Pejabat Negara adalah :
- Presiden dan Wakil Presiden;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat;
- Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat;
- Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;
- Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung.
- Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha
Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim
yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
- Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
- Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa
Keuangan;
- Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Menteri, dan Jabatan yang setingkat Menteri;
|