Halaman:PP17-2004.pdf/9

Halaman ini telah diuji baca
  1. Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
  2. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
  3. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
  1. Penerima Pensiun adalah :
    1. Pensiunan Pegawai Negeri;
    2. Pensiunan Pejabat Negara; dan
    3. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
    4. Penerima Uang Tunggu.
  2. Penerima Tunjangan adalah :
    1. Penerima Tunjangan Veteran;
    2. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
    3. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan;
    4. Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); dan
    5. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
    6. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan kurang dari 15 (lima belas) tahun;