|
- Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan
sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
- Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
- Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.
- Penerima Pensiun adalah :
- Pensiunan Pegawai Negeri;
- Pensiunan Pejabat Negara; dan
- Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b;
- Penerima Uang Tunggu.
- Penerima Tunjangan adalah :
- Penerima Tunjangan Veteran;
- Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
- Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan
Kebangsaan/Kemerdekaan;
- Penerima Tunjangan bekas Tentara Koninklijk Nederland
Indonesisch Leger/Koninklijk Marine (KNIL/KM); dan
- Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNI/POLRI;
- Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang
diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengan
kurang dari 15 (lima belas) tahun;
|