|
- perundang- undangan yang berlaku.
- Angka 3
- Yang dimaksud dengan sumbangan dalam ketentuan ini, ialah sumbangan yang terbatas dalam bentuk barang/bahan atau uang.
- Angka 4
- Cukup jelas
- Angka 5
- Cukup jelas
- Angka 6
- Cukup jelas
Pasal 2
- Untuk dapat melaksanakan pengumpulan sumbangan harus ada izin terlebih dahulu dari Pejabat yang berwenang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana tersebut dalam Pasal 21, Pasal
22, dan Pasal 23. Hal ini dimaksudkan sebagai tindakan preventif, agar keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat tidak terganggu dari perbuatan orang-orang yang
tidak bertanggungjawab.
Pasal 3
- Ayat (1)
- Usaha pengumpulan sumbangan oleh organisasi dapat dilimpahkan kepada anggota-anggotanya atau kepada orang lain dalam bentuk surat tugas atau surat kuasa dari Pimpinan organisasi yang bersangkutan.
- Yang dimaksud dengan paksaan, ialah usaha mendapatkan sumbangan yang dikaitkan langsung maupun tidak langsung dengan pelaksanaan tugas dan jabatan, misalnya dengan cara-cara mempengaruhi, menekan. memberikan janji-janji
bohong dan sebagainya, sehingga sifat sukarela dan rasa ikhlas dari pihak penyumbang menjadi kabur. Sumbangan sukarela adalah sumbangan yang diberikan tanpa paksaan langsung atau tidak langsung.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 4
- Ketentuan pasal ini dimaksudkan untuk mengarahkan penggunaan hasil pengumpulan sumbangan dari masyarakat, sehingga perlu adanya penelitian sesuai atau tidaknya tujuan pengumpulan sumbangan itu dengan program Pemerintah yang sedang berjalan, atau dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, disamping mempertimbangkan perlu
atau tidaknya sasaran yang direncanakan itu dengan kebutuhan masyarakat setempat di bidang kesejahteraan sosial dimaksud.
Pasal 5
- Ayat (1)
- Perincian cara-cara penyelenggaraan pengumpulan sumbangan yang disebut dalam ayat ini terbatas pada cara-cara yang dilakukan oleh masyarakat pada dewasa ini.
- Izin untuk penyelenggaraan pengumpulan sumbangan tidak membebaskan penyelenggara dari kewajiban-kewajiban yang ditetapkan peraturan
|