|
- jangka waktu 4 (empat) bulan, terhitung setelah tanggal berakhirnya usaha pengumpulan sumbangan.
- Dalam hal penyelenggara terlambat untuk memberikan laporan pertanggungjawaban, Pejabat pemberi izin dapat menugaskan pegawai-pegawai di bawah pimpinannya untuk melakukan pemeriksaan pembukuan.
- Ayat (2)
- Cukup jelas
- Ayat (3)
- Cukup jelas
Pasal 15
- Ruang lingkup kegiatan, sasaran, dan tujuan pengumpulan sumbangan meliputi hampir seluruh tata kehidupan masyarakat, mencakup aspek-aspek pendidikan, kesehatan, agama/kerokhanian, tenaga kerja, kebudayaan, dan kegiatan kesejahteraan sosial lainnya yang menyangkut tugas dan wewenang berbagai Departemen/instansi Pemerintah.
- Oleh karena itu, Menteri selaku Pejabat pemberi izin dalam menentukan kebijaksanaan perizinan, khususnya dalam mengambil keputusan diizinkan atau ditolaknya sesuatu permohonan izin pengumpulan sumbangan, perlu mempertimbangkan permasalahanpermasalahan yang menyangkut bidang, tugas Departemen/Instansi Pemerintah yang lain, yang ada hubungannya dengan penyelenggaraan pengumpulan sumbangan tersebut.
- Untuk menentukan kebijaksanaan tersebut Menteri mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 16
- Cukup jelas
Pasal 17
- Cukup jelas
Pasal 18
- Ayat (1)
- Tindakan preventif meliputi pengawasan dan pengamanan, termasuk pemeriksaan sewaktu-waktu terhadap penyelenggaraan pengumpulan sumbangan.
- Tindakan represif meliputi penyidikan dan penuntutan perkara.
- Ayat (2)
- Yang dimaksud dengan Pejabat yang secara fungsional berwenang dalam bidang penertiban terhadap penyelenggaraan pengumpulan sumbanguan dalam ayat ini, ialah pegawai-pegawai yang pada umumnya ditugaskan untuk menyidik perbuatan-perbuatan yang menurut Undang-undang dapat dipidana (Polisi dan Jaksa), dan juga Pegawai yang oleh Undang-undang atau atas kuasa Undangundang diberi wewenang kepolisian/penyidikan terbatas (Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 372 Tahun 1962).
Pasal 19
- Cukup jelas
|