|
- ialah lingkungan golongan masyarakat dalam ikatan suatu wadah kegiatan tertentu, misalnya suatu perkumpulan terhadap anggota-anggotanya, suatu rapat/pertemuan terhadap para hadirin. suatu kantor terhadap pegawai/karyawannya, suatu sekolah terhadap murid-muridnya, suatu kampung/desa terhadap Warga kampung/desanya.
Pasal 23
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan kebutuhan yang sangat mendesak ialah suatu kebutuhan untuk segera memberikan pertolongan/bantuan kepada masyarakat dalam suatu wilayah tertentu yang mengalami bencana alam dan atau musibah.
- Ayat (2)
- Cukup jelas
Pasal 24
- Cukup jelas
Pasal 25
- Cukup jelas
|
TAMBAHAN LEMBTARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3175