|
- Pengumpulan sumbangan dapat diselenggarakan dengan cara :
- mengadakan pertunjukan;
- mengadakan bazar;
- penjualan barang secara lelang;
- penjualan kartu undangan menghadiri suatu pertunjukan;
- penjualan perangko amal;
- pengedaran daftar (les) derma;
- penjualan kupon-kupon sumbangan;
- penempatan kotak-kotak sumbangan di tempat-tempat umum;
- penjualan barang/bahan atau jasa dengan harga atau pembayaran yang melebihi harga yang sebenarnya;
- pengiriman blangko poswesel untuk meminta sumbangan;
- permintaan secara langsung kepada yang bersangkutan tertulis atau lisan.
- Jenis cara pengumpulan sumbangan selain yang tersebut dalam ayat (1), ditetapkan oleh Menteri.
|