|
- Hasil pendapatan pengumpulan sumbangan tersebut dalam Pasal 5 demikian pula dengan jumlah uang yang disumbangkan, dengan izin Menteri Keuangan. dapat dibebaskan dari pajak dan pungutan-pungutan lainnya.
- Pelaksanaan ketentuan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
|
BAB III
TATACARA PERMOHONAN IZIN
Pasal 7
|
Surat permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan diajukan oleh organisasi pemohon kepada :
- Menteri,dalam hal pengumpulan sumbangan meliputi:
- seluruh wilayah Republik Indonesia;
- lebih dari satu wilayah Propinsi;
- satu wilayah Propinsi, tetapi pemohon berkedudukan di Propinsi lain.
- Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, dalam hal pengumpulan sumbangan itu meliputi :
- seluruh wilayah Propinsi yang bersangkutan;
- lebih dari satu wilayah Kabupaten/Kotamadya dari wilayah Propinsi yang bersangkutan.
- Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II, dalam hal pengumpulan sumbangan diselenggarakan dalam wilayah Kabupaten/ Kotamadya yang bersangkutan.
|
Pasal 8
|
Surat Permohonan izin penyelenggaraan pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksuda dalam Pasal 7, harus dengan jelas memuat :
- Nama dan alamat organisasi pemohon;
- waktu pendirian;
- susunan pengurus;
- kegiatan sosial yang telah dilaksanakan;
- maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan;
- usaha-usaha yang telah dilaksanakan untuk tujuan tersebut;
- waktu penyelenggaraan;
- luas penyelenggaraan (wilayah, golongan);
- cara penyelenggaraan dan penyaluran;
- rencana pelaksanaan proyek dan rencana pembiayaan secara terperinci.
|
Pasal 9
|
- Surat Permohonan izin pengumpulan sumbangan yang ditujukan kepada Menteri, harus disertai:
- Surat persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tempat organisasi pemohon
|