Halaman ini telah diuji baca
|
|
|
BAB IV
PERIZINAN
BAB IV
PERIZINAN
Pasal 10
Izin pengumpulan sumbangan hanya dapat diberikan kepada organisasi pemohon setelah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. |
Pasal 11
|
Pasal 12
|
Pasal 13
Menteri setelah mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dalam Negeri mengatur dan mengawasi pelaksanaan pemberian izin pengumpulan sumbangan yang dikeluarkan oleh |