Halaman:PP 29 1980.djvu/5

Halaman ini telah diuji baca
        berkedudukan;


    1. Bagi pemohon yang berkedudukan di Propinsi lain, disamping persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a harus disertai pula persetujuan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I tempat pengumpulan sumbangan akan diselenggarakan;
    2. Surat keterangan dari Instansi Kepolisian setempat, mengenai loyalitas para pengurusnya.


  1. Surat permohonan izin pengumpulan sumbangan yang diajukan kepada Gubernur Kepala

    Daerah Tingkat I, harus disertai :

    1. Surat persetujuan dari Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II tempat organisasi pemohon berkedudukan;
    2. Surat keterangan dari Instansi Kepolisian setempat, mengenai loyalitas dari para pengurusnya.



BAB IV
PERIZINAN


Pasal 10
Izin pengumpulan sumbangan hanya dapat diberikan kepada organisasi pemohon setelah memenuhi persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5.



Pasal 11
  1. Izin pengumpulan sumbangan diberikan dalam bentuk Surat Keputusan dan untuk jangka waktu selama-lamanya 3 (tiga) bulan.
  2. Apabila dianggap perlu izin dapat diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.



Pasal 12
  1. Surat Keputusan Izin pengumpulan sumbangan memuat ketentuan- ketentuan yang mengatur tatacara penyelenggaraan, antara lain:
    1. batas wilayah;
    2. batas waktu;
    3. wajib lapor kepada Kepala Pemerintahan setempat, Lurah, RT/RW setempat, tempat kegiatan pengumpulan sumbangan dilakukan.


  2. Persyaratan-persyaratan penyelenggaraan selain tersebut ayat (1 ) diberikan oleh Pejabat pemberi izin berdasarkan kebutuhan, kondisi dan situasi daerah.



Pasal 13
Menteri setelah mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dalam Negeri mengatur dan mengawasi pelaksanaan pemberian izin pengumpulan sumbangan yang dikeluarkan oleh