Halaman:PP 29 1980.djvu/6

Halaman ini telah diuji baca

Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.


Pasal 14
  1. Pemegang izin/penyelenggara pengumpulan sumbangan, wajib mempertanggungjawabkan usahanya serta penggunaannya kepada pemberi izin.
  2. Pejabat pemberi izin berkewajiban membuat laporan berkala kepada Menteri secara hierarkis.
  3. Tata cara pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur oleh Menteri.



BAB V
PELAKSANAAN


Pasal 15
Dalam menentukan kebijaksanaan di bidang pengumpulan sumbangan, Menteri mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri.



Pasal 16
Dalam rangka pelaksanaan pengumpulan sumbangan di dalam wilayah Propinsi, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I mengadakan musyawarah dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Tingkat I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Sosial.



Pasal 17
Dalam rangka pelaksanaan pengumpulan sumbangan di dalam wilayah Kabupaten atau Kotamadya, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Kotamadya mengadakan musyawarah dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Tingkat II dan unsur Departemen Sosial setempat.



BAB VI
USAHA PENERTIBAN


Pasal 18
  1. Usaha penertiban terhadap penyelenggaraan pengumpulan sumbangan meliputi tindakan preventif dan represif.
  2. Usaha penertiban dilakukan oleh Pejabat yang secara fungsional berwenang dalam bidang tersebut.



Pasal 19
Pejabat pemberi izin berkewajiban untuk melakukan usaha penertiban di dalam batas-batas kewenangannya.