Halaman ini telah diuji baca
Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I dan Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
Pasal 14
|
BAB V
PELAKSANAAN
BAB V
PELAKSANAAN
Pasal 15
Dalam menentukan kebijaksanaan di bidang pengumpulan sumbangan, Menteri mengadakan koordinasi dan konsultasi dengan Menteri Dalam Negeri. |
Pasal 16
Dalam rangka pelaksanaan pengumpulan sumbangan di dalam wilayah Propinsi, Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I mengadakan musyawarah dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Tingkat I dan Kepala Kantor Wilayah Departemen Sosial. |
Pasal 17
Dalam rangka pelaksanaan pengumpulan sumbangan di dalam wilayah Kabupaten atau Kotamadya, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau Kotamadya mengadakan musyawarah dengan Musyawarah Pimpinan Daerah (MUSPIDA) Tingkat II dan unsur Departemen Sosial setempat. |
BAB VI
USAHA PENERTIBAN
BAB VI
USAHA PENERTIBAN
Pasal 18
|
Pasal 19
Pejabat pemberi izin berkewajiban untuk melakukan usaha penertiban di dalam batas-batas kewenangannya. |