Halaman ini telah diuji baca
Pasal 20
|
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS
BAB VII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 21
Pengumpulan sumbangan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas tidak memerlukan izin penyelenggaraan. |
Pasal 22
Pengumpulan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang tidak memerlukan izin penyelenggaraan ialah :
|
Pasal 23
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Pemerintah ini diatur lebih lanjut oleh Menteri. |
Pasal 25
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |