Halaman ini telah diuji baca
Pasal 3
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta |
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 16 September 2011 REPUBLIK INDONESIA, |
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA |