Halaman ini telah diuji baca
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Ditetapkan di Jakarta
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2005 REPUBLIK INDONESIA |
DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA |