|
Kepala desa dilarang :- menjadi pengurus partai politik;
- merangkap jabatan sebagai Ketua dan/atau Anggota BPD, dan lembaga kemasyarakatan di desa bersangkutan;
- merangkap jabatan sebagai Anggota DPRD
- terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan presiden, dan pemilihan kepala daerah;
- merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat lain;
- melakukan kolusi, korupsi dan nepotisme, menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya;
- menyalahgunakan wewenang; dan
- melanggar sumpah/janji jabatan.
|