|
- Kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 19, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditetapkan putusan pengadilan, Bupati/Walikota harus merehabilitasi dan/atau mengaktifkan kembali kepala desa yang bersangkutan sampai dengan akhir masa jabatan.
- Apabila kepala desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya Bupati/Walikota hanya merehabilitasi kepala desa yang bersangkutan.
|