|
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya memuat :
- rincian jenis penghasilan
- rincian jenis tunjangan;
- penentuan besarnya dan pembebanan pemberian penghasilan dan/atau tunjangan.
|