|
- Anggota BPD mempunyai kewajiban :
- mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati segala peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa;
- mempertahankan dan memelihara hukum nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
- memproses pemilihan kepala desa;
- mendahulukan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi, kelompok dan golongan;
- menghormati nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat setempat; dan
- menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan.
|